Ciptaan, Pencipta, dan Pemegang Hak Cipta
Ciptaan,
Pencipta, dan Pemegang Hak Cipta
Definisi Ciptaan menurut Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah:
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya,
dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk
ciptaan yang dilindungi:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. …, dst.
Dalam
UU Hak Cipta dibedakan mengenai siapa yang disebut Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima
hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai
Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat
pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar
umum Ciptaan sebagai Pencipta
Hubungan
Antara Mahasiswa dengan Lembaga/Program Studi
Namun,
dalam hal ini lembaga/program studi dimana mahasiswa/mahasiswi Pencipta
bernaung diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau
mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut
selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap guna keperluan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Apabila
lembaga/program studi ingin mengkomersialkan Ciptaan mahasiswa/mahasiswi di
luar tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka
lembaga/program studi wajib menerima Lisensi dari mahasiswa/mahasiswi selaku
Pencipta.
Pendaftaran HKI
Terhadap
pertanyaan Anda terkait pendaftaran HKI atas Hak Cipta, Pasal 1 angka 1
UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta
otomatis terjadi ketika suatu ciptaan dilahirkan sehingga tidak ada
kewajiban untuk didaftarkan, sebagai berikut:
Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Namun,
Ciptaan boleh saja diajukan untuk dicatatkan guna mempermudah pembuktian atas
pendataan suatu Ciptaan dengan cara sebagai berikut:
Permohonan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta atau Kuasanya kepada
Menteri
Permohonan
pencatatan ciptaan dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
1) Menyertakan contoh Ciptaan,
produk Hak Terkait atau penggantinya;
2) Melampirkan surat pernyataan
kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait dan;
3) Membayar biaya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57c407a664f2e/hak-kekayaan-intelektual-mahasiswa-atas-karya-ilmiah-yang-dibuatnya
0 komentar