Harmony Clean Flat Responsive WordPress Blog Theme

Ciptaan, Pencipta, dan Pemegang Hak Cipta

13.48 Karim fauzi 0 Comments Category :


Ciptaan, Pencipta, dan Pemegang Hak Cipta
Definisi Ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah:

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi:

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas:
a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.    …, dst.

Dalam UU Hak Cipta dibedakan mengenai siapa yang disebut Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang namanya:
a.    disebut dalam Ciptaan;
b.    dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c.    disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d.    tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta


Hubungan Antara Mahasiswa dengan Lembaga/Program Studi
Namun, dalam hal ini lembaga/program studi dimana mahasiswa/mahasiswi Pencipta bernaung diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Apabila lembaga/program studi ingin mengkomersialkan Ciptaan mahasiswa/mahasiswi di luar tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka lembaga/program studi wajib menerima Lisensi dari mahasiswa/mahasiswi selaku Pencipta.

Pendaftaran HKI
Terhadap pertanyaan Anda terkait pendaftaran HKI atas Hak Cipta, Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta otomatis terjadi ketika suatu ciptaan dilahirkan sehingga tidak ada kewajiban untuk didaftarkan, sebagai berikut:

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Ciptaan boleh saja diajukan untuk dicatatkan guna mempermudah pembuktian atas pendataan suatu Ciptaan dengan cara sebagai berikut:
Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta atau Kuasanya kepada Menteri
Permohonan pencatatan ciptaan dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:
1)    Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait atau penggantinya;
2)    Melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait dan;
3)    Membayar biaya.


Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57c407a664f2e/hak-kekayaan-intelektual-mahasiswa-atas-karya-ilmiah-yang-dibuatnya

RELATED POSTS

0 komentar