Harmony Clean Flat Responsive WordPress Blog Theme

Menyusun Perencanaan Audit TSI

06.07 Karim fauzi 0 Comments Category :

A. PENILAIAN RESIKO.

Perencanaan audit harus disusun dengan mempertimbangkan resiko yang dihadapi organisasi yang akan diauditnya. Dalam hal ini, auditor internal harus memanfaatkan output dari hasil penilaian resiko dalam perancangan program audit. Oleh karena itu, auditor perlu memahami proses berikut alat yang digunakan dalam penilaian resiko tersebut.
Yang dimaksud dengan penilaian resiko adalah kegiatan identifikasi dan analisis terhadap resiko yang relevan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan resiko tersebut. Penilaian resiko tersebut penting untuk dilakukan sebab kondisi perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah, perubahan tersebut meliputi:

  1. Adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan, ekspor-import,
  2. Masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada,
  3. Kompetitor mengenalkan produk baru, dan
  4. Penggunaan teknologi baru.
Dalam kerangka pengendalian internal, manajemen harus melakukan penilaian risiko yang dihadapi organisasinya, sehingga dapat menerapkan bentuk/ prosedur pengendalian yang tepat.
Auditor internal berkepentingan untuk menilai pengendalian yang ada pada aktivitas/ operasional organisasi, sehingga bila resiko teridentifikasi, maka auditor dapat menentukan prosedur pengendalian yang seharusnya ada untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai, dan bila resiko tersebut tidak tertangani dengan baik, maka auditor dapat menentukan rekomendasi yang tepat bagi manajemen untuk memperbaiki pengendalian/ operasionalnya.
Lebih spesifik, dalam konteks audit keuangan, penilaian risiko berguna untuk menentukan resiko audit. Resiko audit diartikan sebagai tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya, seperti ketidakpastian validitas dan reliabilitas bukti audit dan ketidakpastian mengenai efektivitas pengendalian internal. Umumnya resiko tersebut sulit diukur, sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian. Resiko audit terdiri atas resiko inheren/ bawaan, resiko pengendalian, dan pendeteksian.

1. Resiko Inheren
Resiko inheren berkenaan dengan  kemungkinan adanya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi sebelum memper-hitungkan faktor efektivitas pengendalian internal. Resiko inheren adalah faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak adanya pengendalian internal. Oleh karena itu bila risiko inheren tinggi, maka auditor harus mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak.
Faktor-faktor yang perlu ditelaah auditor dalam menetapkan risiko inheren adalah sifat bidang usaha organisasi, integritas manajemen, motivasi manajemen, hasil audit sebelumnya, hubungan istimewa, transaksi non rutin, dan kerentanan terhadap fraud.

2. Resiko Pengendalian
Risiko pengendalian berkenaan dengan kemungkinan adanya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tidak dapat dicegah oleh pengendalian internal. Resiko pengendalian dipengaruhi oleh faktor efektivitas pengendalian internal, dan keandalan penetapan risiko yang direncanakan (penetapan di bawah 100%), oleh karena itu bila resiko pengendalian ditetapkan tinggi, maka auditor harus mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak.

3. Resiko Pendeteksian
Resiko pendeteksian berkenaan dengan kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi karena pengujian menggunakan uji petik, prosedur audit yang tidak tepat/ salah aplikasi, kekeliruan interpretasi atas hasil implementasi prosedur audit. Guna meminimalkan risiko pendeteksian, auditor harus mengembangkan perencanaan audit secara tepat, dan melakukan supervisi atas pelaksanaan audit.
Konsep audit berbasis risiko menempatkan kegiatan observasi dan analisis terhadap pengendalian sebagai starting point, kemudian mengembangkan auditnya pada bidang/ area yang memerlukan pengujian dan evaluasi lebih lanjut. Bila pengendalian internal lemah (artinya risiko pengendalian tinggi), maka auditor cenderung untuk memperluas ruang lingkup auditnya, sehingga dia memperoleh kayakinan bahwa tanggungjawab auditnya dapat dilaksanakan sesuai dengan standar profesional yang berlaku.

B. PERENCANAAN AUDIT

1. Fungsi Perencana Audit
Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu auditor internal harus menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit tersebut berfungsi sebagai:
a. Pedoman pelaksanaan audit,
b. Dasar untuk menyusun anggaran,
c. Alat untuk memperoleh partisipasi manajemen,
d. Alat untuk menetapkan standar,
e. Alat pengendalian, dan
f. Bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi penugasan oleh perusahaan.

2. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan audit adalah:
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi didalamnya,
b. Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut,
c. Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi,
d. Penetapan tingkta resiko pengendalian yang direncanakan,
e. Pertimbangan awal tentang materialitas untuk tujuan audit,
f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian.
g. kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, dan
h. Sifat audit yang dilaporkan akan diserahkan kepada pemberi tugas.

3. Isi Perencanaan Audit
Isi audit plan (perencanaan audit) meliputi tiga hal pokok yang terdidi dari:
a. Hal-hal mengenai client,
b. Hal-hal yang mempengaruhi client, dan
c. Rencana kerja Auditor.

4. Metode Dalam Perencanaan Audit
Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau bagian/ unit organisasi, atau operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu:
a. Systematic selection
Bagian audit internal menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
b. Ad Hoc Audits
Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan auditor internal untuk mengaudit bidang/ area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi auditor internal.
c. Auditee Requests
Beberapa manajer merasa bahwa mereka memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang berada di bawah supervisinya. Oleh karena itu, mereka mengajukan permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal ini auditor internal tetap harus mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.

5. Kegiatan Dalam Perencanaan Audit
Rencana audit harus disusun dan didokumentasikan dengan baik dan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan tujuan dan ruang lingkup audit
Secara umum tujuan fungsi audit internal adalah untuk membantu manajemen dalam mencapai akuntabilitasnya dan memberikan solusi alternatif utnuk memperbaiki pengendalian manajemen. Secara individual, tujuan audit internal dapat diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) kategori aktivitas audit.
b. Review atas file audit
Review ini dilakukan dengan cara mempelajari kembali laporan-laporan dan informasi dari file audit yang telah dilakaukan sebelumnya. Review ini bermanfaat untuk mengenal sifat operasi sebagai bahan untuk melaksanakan survai pendahuluan.
c. Menyeleksi tim audit
Kegiatan ini dilakukan dengan mepertimbangkan beban tanggung-jawab yang akan dipikul oleh masing-masing staf auditor, dan keahlian yang diperlukan untuk mengaudit bidang-bidang tertentu.
d. Komunikasi pendahuluan dengan auditee dan pihak lain yang berkepentingan
Kegiatan ini dilakukan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Mengakomodasikan akses terhadap fasilitas, catatan dan personal, serta untuk memperoleh informasi dari auditee atau pihak lain yang terkait.
e. Mempersiapkan program audit pendahuluan
Program audit pendahuluan ini memuat informasi seperti sasaran dan tujuan, serta ruang lingkup audit, pertanyaan-pertanyaan khusus yang harus terjawab selama audit dilaksanakan, prosedur audit yang akan digunakan, dan bukti-bukti yang akan diuji.
f. Merencanakan laporan audit
Laporan audit merupakan media untuk mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dlam organisasi. Konsekuensinya, auditor harus mulai berfikir mengenai bagaimana laporan akan disusun, kapan akan diberikan/ dikirimkan, dan siapa yang akan menerima laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi detail (rincian) yang akan disajikan dalam laporan dan untuk mengembangkan beberapa parameter dasar.
g. Persetujuan atas program audit dari kepala bagian audit internal
Hal ini dilakukan untuk membantu memastikan bahwa prosedur kerja mendukung tujuan, sasaran, dan ruang lingkup audit.

RELATED POSTS

0 komentar